Sebagai implementasi catur dharma perguruan tinggi Muhammadiyah, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Program Studi Ilmu Hukum UM Buton menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa Penyuluhan Hukum dan Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis (Pro Bono) bagi warga Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Kegiatan yang dihadiri puluhan tokoh masyarakat, lurah, dan warga setempat ini fokus membahas persoalan administrasi pertanahan, tata cara pendaftaran sertifikat tanah menurut UUPA, mediasi sengketa batas pekarangan, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua LKBH UM Buton, Fahrul Rozi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa akses keadilan (*access to justice*) adalah hak asasi setiap warga negara, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Klinik hukum kami hadir tidak hanya di dalam ruang kelas, tetapi langsung ke tengah masyarakat. Mahasiswa semester akhir dilibatkan langsung di bawah supervisi advokat senior untuk belajar mendengar keluhan warga, merumuskan resume persoalan hukum, dan menawarkan opsi penyelesaian secara damai melalui mediasi," jelas Fahrul.
Warga setempat menyambut antusias kegiatan ini dan berharap LKBH UM Buton dapat terus hadir membuka posko pendampingan rutin di tingkat kecamatan.